Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui penghapusan sejumlah tunjangan anggota dewan sebagai respons terhadap tuntutan aksi 17+8 dari gabungan aliansi rakyat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers, mencatat bahwa tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025 sebagai wujud transparansi kepada publik. DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah melakukan evaluasi biaya-biaya termasuk listrik, jasa telepon, dan transportasi. Dengan penghapusan tunjangan perumahan, gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI per bulannya menjadi Rp65,5 juta. Selain itu, anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Proses penonaktifan wakil rakyat tersebut akan dilakukan melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI. Adapun rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima anggota DPR RI per bulan mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan konstitusional, serta total keseluruhan atau take home pay setelah dipotong pajak.