Sunday, September 21, 2025

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...
HomePolitikApa Itu KTP...

Apa Itu KTP Pink? Fungsi dan Prosesnya Dipaparkan

Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing di kalangan masyarakat umum, namun memiliki peran penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia. Dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen ini diperlukan untuk mendata jumlah penduduk usia anak dan memudahkan akses mereka terhadap layanan publik. Regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 mengatur KIA sebagai identitas legal anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. KIA émelengkapi anak dengan kekutan hukum yang sama dengan kartu identitas penduduk lainnya. Fungsi KIA mencakup memudahkan akses layanan publik, memberikan perlindungan hak anak, data valid untuk program perlindungan anak pemerintah, mencegah perdagangan anak, dan persyaratan administratif lainnya.

Perbedaan antara KIA dan KTP Biru adalah sasaran pengguna, dasar hukum, keberadaan chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan. KIA ditujukan untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, tidak dilengkapi chip atau data biometrik, berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun, dan terbatas sebagai identitas resmi anak. Sementara KTP Biru untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dilengkapi dengan sidik jari, iris mata, dan chip sebagai pengaman data, berlaku seumur hidup, dan dapat digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial.

Terdapat dua jenis KIA berdasarkan usia anak, yaitu usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Syarat pembuatan KIA meliputi fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, KTP elektronik orang tua/wali, serta pasfoto 2×3 dengan latar belakang biru atau merah. Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali yang mengunjungi kantor Dukcapil, menyerahkan dokumen yang diperlukan, verifikasi data oleh petugas, pencetakan KIA, dan pengambilan di loket pelayanan.

KIA atau KTP Pink adalah langkah penting dalam memastikan setiap anak Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Dokumen ini tidak hanya memperlancar akses layanan publik, melainkan juga memberikan perlindungan hak anak, data strategis untuk kebijakan perlindungan anak, dan menjadi persyaratan memiliki KTP Biru setelah mencapai usia 17 tahun.

Source link

Semua Berita

Profil 9 Istri Presiden Soekarno: Siapa Saja Mereka?

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Kehadirannya sangat berarti dalam perjuangan kemerdekaan negara ini. Selain sebagai pemimpin yang berwibawa, Soekarno juga dikenal karena kisah cintanya yang melibatkan sembilan wanita yang menjadi...

Tugas dan Peran Qodari setelah Dilantik Sebagai Kepala KSP Baru

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Anto Mukti Putranto. Penunjukan ini penting karena peran strategis Kepala KSP dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden. Setelah dilantik, Qodari langsung memberikan...

Sosok Wali Kota Prabumulih yang Viral: Kontroversi Pencopotan Kepsek

Wali Kota Prabumulih, Arlan, mendapat sorotan publik setelah terjadi polemik terkait pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, karena diduga menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. Kondisi tersebut juga melibatkan petugas keamanan sekolah, Ageng Wintoro. Atas perkembangan...

Kategori Berita