Polres Kampar yang berada di Bangkinang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Suryono alias Kentung. Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa tiga pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras dari Tim dan Polsek Tapung Hulu. Pengungkapan kasus ini membutuhkan perjuangan karena minimnya petunjuk awal, namun dengan izin Allah SWT, tiga pelaku berhasil ditangkap. Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah JS, MA, dan TE, sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus DPO Polres Kampar. Pelaku MA sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan, sementara pelaku TE ditangkap di Sumatra Utara. Kasus pembunuhan ini terjadi saat korban tidur di rumahnya pada tanggal 18 Agustus 2025. Pelaku TE membacok paha kiri korban yang menyebabkan korban kehabisan darah dalam waktu kurang dari dua jam. Motif pelaku melakukan aksinya beragam, mulai dari dendam hingga persoalan pribadi. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Penegak hukum berjanji akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku DPO hingga berhasil ditangkap.