Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Kendali keamanan dan ketertiban dialihkan kepada pihak militer untuk penanganan khusus ketika ancaman tidak bisa ditangani oleh aparat sipil. Penyebab diberlakukannya darurat militer termasuk ancaman pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, pelanggaran wilayah negara, atau bahaya khusus yang membahayakan negara. Dampak dari darurat militer termasuk pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum ketat.
Sejarah penerapan darurat militer di Indonesia mencakup kasus seperti di Timor Timur tahun 1999 dan Aceh antara tahun 2003-2004. Darurat militer merupakan langkah ekstrem pemerintah untuk mengatasi ancaman serius terhadap negara, dengan tujuan menjaga stabilitas nasional namun juga membawa konsekuensi luas. Pembatasan hak-hak sipil, gangguan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat adalah dampak yang bisa dirasakan. Oleh karena itu, keputusan memberlakukan darurat militer perlu pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.