Dugaan Korupsi Desa Pulau Terap di Kabupaten Kampar, Riau, telah menimbulkan perhatian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Berdasarkan laporan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Kemendes PDTT telah mengirim surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Kampar terkait dugaan korupsi tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan menyurati Inspektorat Kabupaten Kampar terkait kasus dugaan korupsi Desa Pulau Terap. Ia juga meminta koordinasi lebih lanjut dengan pihak Inspektorat untuk mengungkap kebenaran dari dugaan tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, belum memberikan tanggapan atau komentar terkait surat yang diterima dari Kemendes PDTT. Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat dan diharapkan dapat diungkap dengan adil dan transparan untuk kepentingan masyarakat.