Polres Kampar langsung melakukan pengecekan terkait berita viral mengenai dugaan penambangan ilegal pasir dan batu di Desa Kualu hingga Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Rabu (17/9/2025). Operasi ini dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S bersama Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan anggota Polres Kampar. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan setelah adanya permintaan penindakan terhadap penambangan ilegal di sepanjang aliran Sungai Kampar dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan lokasi penambangan ilegal di Desa Parit Baru dan Desa Tanjung Kudu yang diduga tidak memiliki izin. Saat petugas tiba di lokasi, melihat jejak baru dari mobil pengangkut dan pagar besi yang baru dipasang serta ditutupi dengan sampah pelepah Sawit. Pekerja dan orang-orang di lokasi melarikan diri saat petugas mendekati. Terdapat tiga lokasi penambangan yang diduga dimiliki oleh FE di Desa Tanjung Kudu, AL di Desa Parit Baru, dan RI di Desa Parit Baru, yang menggunakan alat-alat berat seperti Ponton, Menara pemisah, dan Excavator.
Pada lokasi penambangan juga ditemukan tiga alat berat, dua mobil Dump Truk yang ditinggalkan supirnya, tumpukan pasir yang belum diangkut, serta buku catatan penjualan pasir dan batu kerikil. Selanjutnya, dilakukan pemasangan Police Line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan area tersebut. Kasat Reskrim menyatakan bahwa situasi di TKP sempat tidak terkendali karena adanya kerumunan masyarakat di sekitar lokasi penambangan yang berjarak 500 meter dari jalan aspal.