Monday, October 28, 2024

Cerita Inspiratif Pemuda Indonesia...

Cerita Inspiratif Pemuda Indonesia di Masa Kemerdekaan: Meneladani Semangat Juang. Kemerdekaan Indonesia bukan...

Signifikansi ospek militeristik dalam...

Kegiatan "ospek" para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih resmi dibuka di...

Peluncuran Resmi Space Pool...

Space Pool Billiard & Cafe telah resmi beroperasi di Jalan Raja Haji Fisabililah,...

Prabowo Subianto Memimpin Para...

Magelang — President Prabowo Subianto emphasized the principle of exemplary leadership, known as...
HomeBeritaMukti Ali dan...

Mukti Ali dan Galumbang Menak Dihukum 6 Tahun Penjara

Kamis, 9 November 2023 – 21:46 WIB

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hal itu diumumkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan pada Kamis, 9 November 2023. Mukti Ali dinyatakan bersalah dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim di ruang sidang. Selain itu, Mukti Ali juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp500 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata hakim.

Sebelumnya, Mukti Ali telah mendapatkan tuntutan 6 tahun penjara yang sama dengan Irwan Hermawan. Tindakannya dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbedaan tuntutan hukuman hanya terletak pada denda yang harus dibayarkan Mukti Ali sebesar Rp500 juta.

Selain itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak juga dihukum selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Dia juga resmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjutnya. Namun, Galumbang Menak tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Galumbang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. “Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucap hakim. “Perbuatannya juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” tambahnya.

Semua Berita

Peluncuran Resmi Space Pool Billiard & Cafe dengan Meja Standar Internasional

Space Pool Billiard & Cafe telah resmi beroperasi di Jalan Raja Haji Fisabililah, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/10/2024). Acara peresmian dihadiri oleh keluarga, teman, rekan kerja, dan warga setempat. Di sepanjang jalan, terlihat banyak...

Ade Agus Hartanto: Abdul Wahid adalah Pemimpin Ideal untuk Menyelesaikan Masalah di Riau

Nusaperdana.com, INDRAGIRI HULU. - Ribuan warga memadati lapangan tempat kampanye kedua Calon Gubernur Abdul Wahid di Indragiri Hulu. Hal tersebut menunjukkan komitmen masyarakat desa Bongkal Malang Kelayang dalam mendukung Abdul Wahid, Jumat (25/10/24) malam. Dalam momen yang penuh semangat ini,...

Bijaklah PHR dengan I-WISE untuk Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan

Nusaperdana.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berusaha meningkatkan produksi minyak dan melakukan efisiensi proses di Blok Rokan. Sebuah tim anak muda PHR berhasil mengembangkan teknologi bernama i-WISE (Integrated-Waterflood & Infill Simplified Evaluator), sebuah platform digital yang...

Kategori Berita