Polsek Pulau Burung Polres Inhil menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur pada Kamis (8/11) lalu. Pelaku inisial A (19) yang bekerja sebagai buruh Harian PT. RSUP menjajakan korbannya inisial S (15) di sebuah kamar kos-kosan di Desa Pulau Burung kepada D (27). Informasi mengenai prostitusi korban di bawah umur ini diperoleh dari Kanit Reskrim Polsek Pulau Burung. “Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu kepada pria hidung belang,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra.
Pihak Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi ini dan dari hasil penyelidikan, anak perempuan sering keluar masuk ke kostan tersebut. “Pelaku inisial A berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos. Saat diintrogasi, pelaku sedang menunggu customer yang sudah membooking korban dengan tarif sebesar Rp.500 ribu,” paparnya.
Pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana. “Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar,” pungkasnya.