Seorang pria berinisial DE (38) yang merupakan warga kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah ditangkap oleh jajaran Polsek Tambang karena telah mencuri tas berisikan emas milik korban Melda (34) yang merupakan warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin (22/4/2024) di dalam rumah korban. Saat itu, korban sedang tidur di dalam rumahnya dan tas yang berisikan emas tersebut digantung di dinding kamarnya. “Korban sebelumnya pergi ke Kantor Pegadaian daerah Panam untuk mengambil perhiasan emas yang sebelumnya dititipkan di kantor pegadaian, senilai sekitar Rp 100 juta,” ujar Kapolsek.
Setelah kembali ke rumah, korban langsung tidur dan meletakkan tas berisi perhiasan di gantungan dinding kamar. Namun, saat korban bangun, tas berisi perhiasan tersebut sudah tidak ada lagi. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambang.
Setelah 4 bulan, pelaku berhasil ditemukan di Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri emas milik korban di rumah korban yang berada di Perumahan Griya Setya Nusa Blok H2 No 06, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.