Nusaperdana.com, Bintan, Kepulauan Riau – Beredar informasi tentang keberadaan aktivitas perjudian jenis Sie jie, Togel, dan jenis lainnya di wilayah Polsek Bintan Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan secara intensif di beberapa lokasi.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H menyatakan bahwa informasi tentang adanya perjudian di sebuah kedai kopi di Bintan Utara diperoleh dari media online beberapa hari yang lalu, sehingga pihaknya langsung melakukan tindak lanjut.
“Setelah mendapat informasi dari media online, personel Sat Reskrim bersama Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim pada Kamis (22/8/2024).
AKP Marganda Pandapotan juga mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan bersama dengan Polsek Bintan Utara dengan melakukan pemetaan lokasi yang dilaporkan.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan belum menemukan adanya aktivitas judi Sie jie atau sejenisnya, namun kami akan terus melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Marganda.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H menyatakan bahwa praktik perjudian jenis Sie jie dan Togel di wilayahnya diketahui dari postingan media online, dan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi dari berita tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari media online tentang adanya aktivitas perjudian jenis Sie jie dan Togel, kami langsung membentuk tim bersama Satreskrim Polres untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Bintan Utara.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan belum menemukan pelaku seperti yang dilaporkan dalam media tersebut. Kami akan terus melakukan penyelidikan, dan jika kami menemukan, akan kami tindak tegas dan proses hukum,” ujar AKP Monang P Silalahi, S.H.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyatakan bahwa Polres Bintan bertekad keras untuk memberantas dan menindak semua aktivitas perjudian di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kami Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas semua aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, baik online maupun jenis permainan kartu dan lainnya, semuanya akan kami berantas,” kata Kasi Humas.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada bandar atau pemain judi untuk melakukan aktivitasnya di Kabupaten Bintan,” tambahnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian diharapkan segera menginformasikan kepada pihak berwenang melalui Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat agar tindakan dapat segera dilakukan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian agar segera memberitahukan kepada kami untuk penindakan. Kami akan merahasiakan identitas pelapor,” imbau Kasi Humas.
“Informasi yang disampaikan harus akurat, jangan sampai hanya berdasarkan gosip. Kami ingatkan kepada masyarakat yang bermain judi untuk menghentikan aktivitas mereka, dan kepada bandar judi untuk tidak beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan. Jika masih ada yang bermain judi atau menerima pesanan perjudian online, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson.