Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaBobby Nasution Ajak...

Bobby Nasution Ajak Sambut dengan Positif Fatwa MUI Larang Beli Produk Pro Israel, Gunakan Produk Lokal

Selasa, 14 November 2023 – 04:30 WIB

Medan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina sebagai bentuk mendukung kemerdekaan Palestina. Fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel hukumnya wajib, sementara mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Ini berarti bahwa haram membeli dan menggunakan produk-produk asal Israel secara langsung maupun tidak langsung.

Menyikapi fatwa MUI, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut positif langkah memboikot produk-produk Israel. Sehingga produk lokal atau UMKM di Kota Medan menjadi prioritas.

“Ya, pasti dari sisi Pemerintah kita ambil sisi positif, ada satu sisi kita ambil. Makin bagus mempromosikan produk lokal kita seperti itu,” jelas Bobby kepada wartawan, di Kota Medan, Senin, 13 November 2023.

Meski tidak mengajak untuk memboikot produk-produk dari zionis Israel secara langsung maupun tidak langsung, menantu Presiden RI Joko Widodo itu mengatakan sudah saatnya masyarakat menggunakan produk-produk dalam negeri sendiri.

“Dari kita, Pemerintah tidak menyerukan mengajak hal seperti itu (untuk boikot produk Israel). Kita ambil posisi positifnya, ayok pakai produk lokal,” kata suami Kahiyang Ayu itu.

Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina :

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita