Upika Kecamatan Sabak Auh dalam rangka pencegahan pekat. Sosialisasi Penyakit Masyarakat (Pekat) langsung dihadiri Camat Sabak Auh, Arie Darmawan.S.IP. Sosialisasi tersebut dilaksanakan kecamatan sabak auh, Sosialisasi Pembinaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Terutama Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Serta Narkoba di Wilayah Kecamatan, kepada masyarakat dan perangkat desa se-kecamatan di Aula kantor kecamatan Sabak Auh, Senin 20/11/2023.
Dalam acara tersebut turut hadir bersama juga dari Polsek Sabak Auh yang di hadiri oleh Rahmat Kurnia, Kakan SATPOL PP Kabupaten Siak melalui Subandi,S.Sos,M.Si selaku Kabid PPUD Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, M.Rijal Affan,SE sebagai Kasi Trantib Kecamatan Sabak Auh.
Pidato pembukaan acara sosialisasi tersebut, di depan masyarakat, perangkat desa, dan ormas yang diundang seperti Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Dan Putra Putri TNI–POLRI ( KB-FKPPI ) Pengurus Rayon 0408/06 PWK Sabak Auh, Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila ( PAC-PP ) Sabak Auh, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Laskar Melayu Bersatu ( DPC-LLMB ) Sabak Auh Kabupaten Siak,
Dalam arahan Camat Sabak Auh “Arie Darmawan.S.IP menyampaikan beberapa hal terkait penyakit masyarakat yang perlu ditanggapi serius seperti narkoba, perjudian, pencurian, perselingkuhan dan minuman keras adalah permasalahan yang saat ini sangat dominan sekali terjadi, “katanya.
Maka dalam kesempatan ini, “Arie Darmawan.S.IP mengajak semua elemen masyarakat dan ormas-ormas yang aktif di kecamatan Sabak Auh ini untuk dapat menjadi “Agent Of Change” atau Perpanjangan Tangan Pemerintah kecamatan atau pun penegak hukum agar mengajak rekan-rekannya maupun masyarakat disekitar supaya bersama-sama melawan Penyakit Masyarakat ( Pekat ) dan penyalahgunaan narkoba, “pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Sabak Auh melalui Rahmat Kurnia, kegiatan Sosialisasi Pembinaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Terutama Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Serta Narkoba di Wilayah Kecamatan, mengatakan soasialisasi Kamtibmas utamanya terkait masalah penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba dimaksudkan agar para pemuda semakin mengerti tentang bahaya penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba.
“Rahmat Kurnia menjelaskan macam-macam jenis Narkoba seperti Heroin, Ganja, Sabu-Sabu, Morfin, Kratom, Tembakau Gorila, Flaka, Pil PCCe) dan para pelaku pengedar Narkoba dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2). Pengguna Narkoba dapat dijerat dengan Pasal 127 Ayat(1), Pasal 132. Untuk Bandar Narkoba yang melibatkan anak dalam pengedaran Narkoba dapat di jerat dengan Pasal 133 ayat(1), “ungkapnya.