Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeBeritaGugatan Konsumen Terhadap...

Gugatan Konsumen Terhadap Pertamina Terkait Pertamax Oplosan

Dalam kasus terkuaknya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim turut angkat bicara. Tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memaksakan impor minyak mentah, yang dapat mengakibatkan tidak optimalnya serapan produksi minyak dalam negeri. Selain itu, para tersangka juga disinyalir mengoplos minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Menanggapi hal ini, Gus Rivqy menyebut bahwa modus korupsi tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama bagi kendaraan bermotor. Konsumen memiliki hak untuk menggugat dan meminta ganti rugi dari PT Pertamina terkait kasus oplosan minyak. Dampak dari oplosan tersebut juga dapat mengakibatkan kerusakan pada mesin kendaraan bermotor, yang tentu dapat merugikan konsumen yang menjadi korban.

Gus Rivqy juga menyebutkan bahwa Undang-undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang mereka terima. Jika barang atau jasa tersebut tidak sesuai dengan perjanjian, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi. Dengan adanya berbagai hak ini, Gus Rivqy mendorong pihak yang berkompeten untuk membantu konsumen yang ingin mengajukan gugatan terkait kerugian dari kasus korupsi minyak oplosan.

Dalam konteks ini, Gus Rivqy menyebutkan adanya yayasan dan lembaga perlindungan konsumen yang bisa membantu masyarakat yang merasa dirugikan dalam hal ini. Masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui jalur pengadilan atau non-pengadilan, baik secara perorangan maupun sebagai tindakan kolektif. Penting bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk tidak menutup mata terhadap potensi kerugian yang dialami konsumen akibat kasus korupsi ini.

Source link

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita