Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeKriminalSengketa Pembangunan Lapangan...

Sengketa Pembangunan Lapangan Tenis di Bali: Gugatan PT Texmura Nusantara

PT Texmura Nusantara telah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bali Destinasi Lestari (BDL) dan PT Amman Mineral Internasional Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Februari 2025. Dalam gugatan tersebut, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB PELTI) juga turut digugat sebagai Turut Tergugat.

Gugatan ini diajukan karena PT Texmura Nusantara merasa telah dirugikan dalam proyek pembangunan lapangan tenis untuk penyelenggaraan Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di ITDC Nusa Dua, Bali. Meskipun sebagai kontraktor proyek tersebut, PT Texmura Nusantara belum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan kedua belah pihak. Hal ini terjadi karena PT Bali Destinasi Lestari enggan melakukan serah terima resmi meskipun lapangan sudah digunakan untuk turnamen internasional.

Permasalahan semakin rumit setelah adanya pembersihan permukaan lapangan yang dilakukan oleh SK, seorang warga negara Australia yang menjabat sebagai Project Manager PT Bali Destinasi Lestari. Pembersihan ini menggunakan larutan asam kuat dan air, menyebabkan kerusakan pada lapangan yang kemudian dijadikan alasan untuk menunda pembayaran kepada PT Texmura Nusantara.

Menurut Dimas Noor Ibrahim, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum PT Texmura Nusantara, gugatan ini diajukan setelah upaya penyelesaian lainnya tidak membuahkan hasil. Meskipun telah memberikan peringatan, PT Texmura Nusantara merasa bahwa kewajibannya belum dipenuhi oleh pihak tergugat. Mereka menyoroti bahwa meskipun lapangan masih bermasalah, PT Bali Destinasi Lestari tetap menggelar turnamen internasional tanpa menyelesaikan pembayaran kepada PT Texmura Nusantara.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Texmura Nusantara menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 19 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 20 miliar untuk kerugian imateriil. Selain itu, PT Texmura Nusantara juga melaporkan dugaan perusakan ke Bareskrim Mabes Polri yang saat ini ditangani oleh Polda Bali.

Meskipun telah dilakukan dua kali mediasi, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dicapai. PT Texmura Nusantara menegaskan pentingnya menghormati hak-hak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Mereka berharap agar pembayaran segera diselesaikan untuk menghindari permasalahan yang berlarut-larut dan tidak merusak reputasi olahraga Indonesia.

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita