Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeKriminalDosen Bunuh Suami:...

Dosen Bunuh Suami: Saksi Sebut Terdakwa Bersikap Kasar

Perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menggelinding di persidangan. Menurut saksi Fani Sitanggang, yang juga karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa, rumah tangga terdakwa dan korban sering kali terlibat dalam pertengkaran. Fani memberikan kesaksiannya pada Senin (14/4/2025) bahwa terdakwa sering memarahi korban dan bahkan pernah hanya memberi makan nasi putih kepada korban. Namun, terdakwa, Tiromsi Sitanggang, membantah kesaksian tersebut di depan majelis hakim.

Menanggapi bantahan terdakwa, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan bahwa hak terdakwa untuk membantah merupakan bagian dari proses hukum. Ojahan juga menekankan bahwa beberapa saksi sudah mengkonfirmasi bahwa rumah tangga terdakwa dan korban seringkali terjadi cekcok. Selain itu, Fani juga mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, ia sudah berada di kantor sejak pagi dan sempat diminta tolong oleh terdakwa untuk melakukan beberapa tugas.

Kesaksian Fani menyebutkan bahwa ia diminta untuk melakukan berbagai tugas seperti membeli galon air, memperbaiki resleting celana, dan mengambil sertifikat ke kampus. Namun, setelah beberapa kejadian tersebut, Fani mendapat kabar bahwa korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Meskipun demikian, ada juga saksi lainnya seperti Maranatha dan Umar dari Dinas Pertanian yang tidak melihat perilaku mencurigakan dari terdakwa selama mereka bersama-sama meninjau lahan di Paribuntoba. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dari kasus tersebut yang masih terus bergulir di persidangan.

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita