Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeKriminalSanggahan Kepling &...

Sanggahan Kepling & Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, bersama dengan kuasa hukumnya, memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online pada Rabu, 23 April 2025. Kepling Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai pengayom di lingkungannya dan selalu mengikuti prosedur operasional standar (SOP). Ia membantah keras bahwa dirinya telah menyebarkan foto surat tersebut kepada media. Surat tersebut hanya diberikan kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung untuk keperluan dan permintaan kepolisian, berdasarkan surat rujukan dari Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H. dan rekan, juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa kliennya menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 mengenai ketidakhadiran Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan di lingkungan tempat tinggal mereka. Menurut kuasa hukum, penerbitan surat tersebut sudah sesuai dengan SOP, dilakukan berdasarkan konfirmasi kepolisian terkait warga yang terlibat masalah hukum di Polrestabes Medan. Surat pengantar dari Kepling merupakan syarat untuk proses Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan, untuk memastikan bahwa warga yang dimaksud tidak berada di tempat.

Kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum tersangka dari kantor hukum D.R.S & Partners, yang diduga telah melanggar Pasal 221 KUHP Ayat 1 dan 2, tentang penghalangan penyidikan atau penuntutan. Mereka menekankan bahwa seharusnya kuasa hukum tersebut mendampingi kliennya saat dipanggil kepolisian, bukan malah menyembunyikan kliennya. Klien sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara kuasa hukum tersangka mencari kesalahan pihak lain dan kepolisian.

Hendry R.H Pakpahan, S.H., kuasa hukum Kepling, menegaskan bahwa kliennya sudah menjalankan tugas dengan baik sebagai pengayom masyarakat di lingkungannya. Mereka menunggu permintaan maaf dari Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita