Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaPutusan MK: Pisahkan...

Putusan MK: Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah menurut Komnas HAM

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal untuk Mewujudkan Pemilu yang Ramah HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memandang bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal sebagai langkah penting dalam mendukung pemilu yang lebih mengutamakan hak asasi manusia. Menurut Komnas HAM, keputusan ini akan memberikan pengalaman baru yang lebih baik bagi petugas pemilu serta mencegah pengulangan insiden buruk dari pemilu sebelumnya.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengapresiasi putusan MK yang dikeluarkan melalui Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah progresif untuk menciptakan pemilu yang lebih ramah HAM. Dalam penjelasannya, Anis menyebutkan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal akan membantu dalam membagi beban kerja para petugas pemilu, terutama dalam tahap pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini diharapkan dapat membuat pekerjaan para petugas lebih terorganisir dan terukur.

Komnas HAM merujuk pada pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 dengan metode lima kotak, yang menghasilkan tingginya tingkat kecelakaan kerja petugas TPS. Menurut lembaga tersebut, beban kerja yang terlalu berat dan waktu istirahat yang terbatas menjadi faktor penyebab terjadinya insiden. Oleh karena itu, pemisahan pemilu nasional dan lokal diharapkan dapat mengurangi beban kerja, memperpendek waktu kerja, serta memberikan waktu istirahat yang cukup bagi petugas pemilu.

Selain manfaat bagi petugas pemilu, desain pemilu nasional dan lokal juga dianggap memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi kepemiluan yang lebih baik. Dengan fokus pada isu-isu pusat dan kedaerahan saat pemilu, diharapkan pemilih dapat membuat keputusan yang lebih rasional dan terinformasi. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam membangun pemilu yang lebih demokratis dan tidak terpengaruh oleh sentimen SARA atau hoaks.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Keputusan ini didasari oleh penyorotan terhadap kondisi buruk yang terjadi pada Pemilu 2019 dan adanya isu tenggelamnya pembangunan daerah di tengah isu nasional. Dengan adanya pemisahan tersebut, diharapkan fokus pada pembangunan daerah tetap terjaga dan dompetenggelam dalam isu nasional.

Source link

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita