Pada Jumat, 11 Juli 2025, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta memutuskan untuk menghentikan perkara gugatan terkait ijazah palsu SMA Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini tertuang dalam amar putusan perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt. Sidang tersebut dilakukan secara virtual dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Putu Haryadi.
Muhammad Taufiq, penggugat ijazah palsu Jokowi, menyatakan niatnya untuk mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Dia berencana untuk mengajukan gugatan citizen lawsuit yang melibatkan Dosen Fakultas Hukum UII dari Jakarta dan dirinya sendiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. Taufiq menegaskan bahwa kasus ini masih akan berlanjut dan berjanji untuk membuat kejutan baru.
Menyikapi putusan majelis hakim, Taufiq menegaskan bahwa ini bukanlah akhir dari kasus ini. Dia menilai bahwa hakim daerah masih belum berani dan masih di bawah tekanan, namun dia tetap akan terus berjuang tanpa kata menyerah atau kalah. Hal ini disampaikan dalam laporan Mahfira Putri dari tvOne Surakarta.