Gugatan terhadap Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat Drs Amril Mawardi dan Panitera Arifin telah memasuki hari ketiga tanpa kehadiran mereka di sidang. Meskipun sudah tiga kali sidang dilakukan, keduanya tetap tidak hadir. Pengacara penggugat, Fauzi Lintar, menyatakan keheranannya atas absennya tergugat tersebut, terutama Panitera Arifin yang meski tertulis hadir di daftar absen namun tidak masuk ke ruang sidang. Fauzi menekankan bahwa tindakan Panitera Arifin tidak memberikan contoh yang baik, terutama dalam hal ketaatan terhadap hukum. Menurutnya, sudah tiga kali panggilan dilakukan namun tidak diindahkan.
Fauzi juga menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat digugat karena mengizinkan tergugat 1, Dalle Effendi, untuk mengajukan gugatan terhadap perkara yang seharusnya sudah final di tingkat Mahkamah Agung. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat. Meskipun wartawan mencoba untuk mengonfirmasi hal ini kepada Panitera Arifin, namun belum mendapat respons darinya.