Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan pemusnahan 1,247,56 gram sabu-sabu yang berhasil ditangkap selama bulan Agustus. Acara pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri oleh 16 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga memimpin konferensi pers pemusnahan tersebut atas perintah Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. Dalam kesempatan itu, AKP Markus Sinaga menegaskan komitmen Polres Kampar dalam memberantas narkoba dan menekankan bahwa pengedar narkoba akan ditindak secara tegas.
Selain itu, acara pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Negeri Bangkinang, Lapas Bangkinang Klas II A, BNK Kampar, dan Penasehat Hukum. Para tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba terlihat menyesal saat menyaksikan barang bukti narkoba yang mereka edarkan dihancurkan. AKP Markus Sinaga mengungkapkan bahwa 16 tersangka yang ditangkap terlibat dalam berbagai peran, termasuk sebagai bandar, pengedar, dan pemakai, menunjukkan besarnya ancaman dari jaringan narkoba di Kampar.
Polres Kampar melalui AKP Markus Sinaga juga memberikan himbauan keras untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba di Kampar. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mencampurkan sabu-sabu dengan pembersih lantai dan mengaduknya hingga hancur, sehingga dipastikan narkoba tersebut tidak dapat digunakan lagi. AKP Markus Sinaga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai simbol komitmen Polres Kampar dalam memberantas narkoba dan berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta bersama-sama dengan Polri untuk memberantas narkoba.