Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Fuad Hasan Masyhur, pemilik agensi perjalanan haji Maktour, terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Fuad dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sebagai bentuk ketaatan dan siap memberikan informasi yang diperlukan penyidik. KPK telah memulai penyidikan terkait kasus ini setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada awal bulan Agustus. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian penting bagi penegakan hukum terkait korupsi di Indonesia.