Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini menarik perhatian karena diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang kuat. Nadiem langsung ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan, kekayaan Nadiem Makarim mencapai Rp600,64 miliar setelah dikurangi total utang Rp466,23 miliar. Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, kas, dan harta lainnya.
Nadiem Makarim dikenal sebagai pendiri Gojek pada tahun 2010 dan berhasil mengembangkan perusahaan tersebut menjadi super-app dengan layanan transportasi, logistik, kuliner, dan pembayaran digital. Prestasi Gojek sebagai unicorn pertama Indonesia pada tahun 2016 membuatnya diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Namun, proyek digitalisasi pendidikan yang digagasnya mengarahkannya pada kasus korupsi besar.