Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaKementan Gugat Media...

Kementan Gugat Media Tempo Terkait Pemberitaan Beras: Fakta Terbaru

Polemik antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Tempo Inti Media, Tbk terus menjadi sorotan publik. Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Kementan terkait sampul majalah berjudul “Poles-poles Beras Busuk” disoroti karena potensial memicu kekhawatiran terkait kebebasan pers. Meskipun begitu, Kementan mengklarifikasi bahwa langkah hukum tersebut bukan bertujuan untuk membungkam media. Kepala Biro Hukum Kementan RI, Indra Zakaria Rayusman, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengriminalisasi jurnalis. Menurutnya, gugatan ini dilakukan semata-mata untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan oleh Dewan Pers. Monitoring internal Kementan menunjukkan bahwa sebagian besar pemberitaan Tempo mengenai kementerian bersifat negatif dan merugikan citra lembaga, namun Kementan tetap membutuhkan kontrol dan kritik profesional serta konstruktif dari media.

Dewan Pers mengungkap bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 terkait unggahan poster “Poles-poles Beras Busuk” di platform media sosial. Meskipun Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Tempo untuk mengubah unggahan tersebut, menambah catatan permintaan maaf, dan melakukan moderasi di media sosial, Kementan masih merasa bahwa rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh Tempo. Hal ini kemudian menjadi alasan Kementan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Kementan menyebut bahwa pemberitaan Tempo telah berdampak pada menurunnya kinerja kementerian serta merugikan kepercayaan publik terhadap program pertanian. Kuasa hukum menyebut ada kerugian immateril dan materil yang harus ditanggung oleh Kementan sebagai dampak dari pemberitaan tersebut. Meski sebagian rekomendasi Dewan Pers telah dijalankan oleh Tempo, perbedaan tafsir membuat masalah ini tetap berlanjut ke pengadilan.

Dari pihak Tempo, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut bahwa sidang ini merupakan kelanjutan setelah mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Meskipun sebagian rekomendasi Dewan Pers telah dijalankan oleh Tempo, perbedaan tafsir membuat masalah ini berlanjut ke pengadilan. Meski demikian, kedua belah pihak tetap berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin di jalur hukum yang telah dipilih.

Source link

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita