Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaPengacara Memastikan Kehadiran...

Pengacara Memastikan Kehadiran Firli Bahuri dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Rabu, 27 Desember 2023 – 09:02 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Hari Ini, Langsung Ditahan?

“Ya hadirlah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir,” ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi wartawan.

Ian mengatakan, pihaknya akan membawa bukti-bukti baru saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim tersebut. “Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“(Pemeriksaan Firli Bahuri) diagendakan jam 10.00 WIB,” ucap Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan.

Kata Ade, pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka itu akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

“Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Terkait hasil praperadian, Firli juga sudah buka suara bakal taat terhadap proses hukum yang berlaku. Dia menyampaikan agar seluruh anak bangsa di Indonesia tak terjerumus dalam opini yang salah.

Firli juga menuturkan dalam prinsip penegakan hukum mesti menerapkan asas praduga tak bersalah. “Persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita