Perwakilan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyerukan Polres Kampar untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 284 135 di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut LPPNRI, praktek penyalahgunaan Solar bersubsidi telah terjadi di SPBU tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, Daulat Panjaitan mengatakan, “Kami dari LPPNRI Kabupaten Kampar mendesak Polres Kampar untuk segera mengusut dugaan mafia minyak BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari.”
Daulat menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Migas, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.
Dia berharap Polres Kampar dapat mengungkap dan menangkap pelaku mafia minyak BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria, mengaku akan melakukan penyelidikan jika benar ditemukan adanya mafia penyalahguna BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari.
Dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.