Jumat, 27 Oktober 2023 – 19:05 WIB
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Teddy dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi karena terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan dalam kasus narkoba.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Jumat, 27 Oktober 2023.
Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Agung Surya didampingi oleh dua hakim agung, yaitu Hidayat Manao dan Jupriyadi. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak ada perbedaan pendapat.
“Hukum putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara,” kata hakim Surya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis, 6 Juli 2023.
Atas kasus tersebut, Teddy Minahasa juga dipecat oleh Mabes Polri. Putusan ini diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat, 4 Agustus 2023.