Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang belum diaudit tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau pada Selasa, 26 Maret 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bengkalis melakukan penandatanganan berita acara serah terima. Bupati Kasmarni menjelaskan bahwa pada awal 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Bupati menyampaikan laporan realisasi anggaran tersebut kepada Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI, Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Bengkalis, dan Pejabat Struktural RI Perwakilan Provinsi Riau. Bupati juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan menyajikan laporan keuangan dengan tepat waktu dan akurat.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau, melalui Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI, juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap daerah. Mereka mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas kerja keras dalam menyiapkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pada kesempatan tersebut juga turut hadir Asisten I Bengkalis, Inspektur Daerah Bengkalis, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bengkalis.