Kamis, 16 Mei 2024 – 22:40 WIB
Jakarta – Seperti halnya kendaraan pada umumnya, bus juga memerlukan perawatan rutin dan servis berkala untuk memastikan kinerjanya tetap terjaga.
Namun, karena ukurannya yang besar dan diklasifikasikan sebagai kendaraan niaga, bus memiliki jadwal servis yang berbeda dengan mobil atau kendaraan kecil lainnya.
Direktur Utama PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, mengungkapkan bahwa jadwal servis rutin untuk bus adalah setiap 10 ribu kilometer. Menurutnya, angka tersebut merupakan batas minimum yang diwajibkan.
Selain servis rutin, bus juga harus menjalani uji KIR secara berkala dan dievaluasi langsung oleh Kementerian Perhubungan.
“Servis rutin setiap 10 ribu kilometer, minimal tiap 6 bulan harus melakukan uji KIR agar kelaikan jalan sesungguhnya teruji,” ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif.
Anthony juga menambahkan bahwa proses servis rutin untuk bus cukup kompleks dan rumit jika dibandingkan dengan mobil. Hal ini karena servis bus tidak hanya memeriksa komponen mesin dan penggerak, tetapi juga sistem suspensi, sambungan bodi, dan komponen lainnya.
“Pada servis ini biasanya kami mengganti oli, melumasi engsel, dan memeriksa kebocoran angin, air, sistem pengereman, dan kelistrikan,” tutup Anthony.