Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaKasus Munarman Telah...

Kasus Munarman Telah Berakhir dan Ia Resmi Bebas: Sebuah Rekapitulasi Singkat

Senin, 30 Oktober 2023 – 10:24 WIB

Jakarta – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dari penjara pagi ini, Senin, 30 Oktober 2023. Dari pantauan reporter VIVA, Munarman keluar sekitar pukul 08.20 WIB.

Baca Juga:
Munarman Bakal Temui Habib Rizieq Shihab Usai Bebas Murni dari Lapas Salemba

Ia tampak mengenakan pakaian koko warna putih dan topi bertuliskan ‘save Palestina’, serta syal bergambar bendera Palestina. Sejumlah simpatisan maupun pendukung turut menyambut bebasnya Munarman. Mereka sebelumnya nampak melantunkan sholawat di depan Lapas Salemba sebelum Munarman keluar. Lantas, apa sebenarnya kasus Munarman hingga dirinya masuk ke penjara? Simak kilas balik kasusnya berikut ini.

Baca Juga:
Bertopi ‘Save Palestine’, Eks Jubir FPI Munarman Resmi Bebas dari Lapas Salemba

Kilas balik kasus Munarman

Kasus bermula saat ia ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dugaan kasus terorisme di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Ia juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Bahdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Pada April 2022 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

Pada sidang yang digelar Rabu, 6 April 2022, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Munarman divonis karena melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Hakim punya pertimbangan atas vonis Munarman dipenjara tiga tahun. Salah satu pertimbangannya karena Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu, ia juga merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kurungan penjara.

Munarman pernah mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Justru majelis hakim menambah hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara.

Masih belum terima, ia kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2022. Hasilnya, MA mengurangi vonis Munarman menjadi tiga tahun. Putusan dijatuhkan pada 28 November 2022.

Hari ini Munarman bebas, ia dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas. Munarman juga telah mengucapkan ikrar setia ke NKRI.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan menuturkan Munarman bebas secara murni tanpa halangan atau persyaratan khusus. Dia menyebutkan, Munarman bebas karena telah mendapatkan sejumlah remisi.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita