Pemerintah secara resmi mengakui sistem pendidikan di pondok pesantren di Sulawesi Barat. Hal ini berarti alumni pesantren akan mendapatkan gelar akademik tersendiri, yang setara dengan gelar di strata yang sama. Majelis Masyayikh, lembaga penjaminan mutu pesantren, menjelaskan bahwa gelar akademik bagi alumni pesantren tinggi setara dengan gelar S1. Pemerintah juga menetapkan gelar “Sarjana Agama” (S.Ag) bagi lulusan Ma’had Aly atau pesantren tinggi. Gelar ini berhubungan dengan disiplin ilmu agama yang dikembangkan di Ma’had Aly. Dengan pengakuan ini, diharapkan lulusan pesantren tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Pesantren akan terus berkembang dan menjadi perguruan tinggi khas pesantren dengan spesifikasi keilmuannya masing-masing.