Rabu, 8 November 2023 – 23:17 WIB
Jakarta – Kaukus Muda Betawi telah menyelesaikan draf perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menjadi Ibu Kota Negara. Draf tersebut kemudian akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, menjelaskan bahwa setelah status Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota negara, akan banyak perubahan dari segi ekonomi dan globalisasi. Menurutnya, Jakarta diharapkan akan menjadi pusat perekonomian di Indonesia.
Lutfi menyatakan pentingnya keberadaan lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007. Menurutnya, lembaga adat dan kebudayaan Betawi menjadi pilihan bagi masyarakat Betawi untuk dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007. Hal ini disampaikannya dalam acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema ‘Satu Abad Kebangkitan Betawi’ di Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
Menurutnya, usulan tersebut didasarkan pada data dan pertimbangan yang matang. Lutfi menyatakan bahwa hal ini penting untuk menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya. Selain itu, menurutnya, perlu juga memperhatikan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Tim Penyusun Naskah Usulan Perubahan UU No.29 Tahun 2007, Beky Mardani, menyatakan bahwa revisi UU tersebut dinilai sebagai eksistensi masyarakat adat Betawi di Jakarta. Menurutnya, lembaga adat dan lembaga kebudayaan mesti masuk dalam batang tubuh UU. Harapannya, dengan UU tersebut, akan muncul Jakarta yang baru.
Mewakili Ketua Wali Amanah Majelis Adat Kaum Betawi Marullah Matali, Zainudin mengatakan bahwa UU No. 29 Tahun 2007 merupakan roh dari Jakarta. Menurutnya, perumusan revisi UU 29 Tahun 2007 harus tepat, karena UU tersebut merupakan hal penting yang menyangkut hajat hidup warga Jakarta.
Zainudin juga berharap agar revisi UU 29 Tahun 2007 lebih melibatkan peran warga Betawi dalam pembangunan dan memuat lembaga adat dan kebudayaan yang diatur dalam UU 29 tahun 2007. Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan bahwa produk legislasi akan diturunkan dalam peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, lembaga adat dan kebudayaan yang diatur dalam UU 29 tahun 2007 akan diimplementasikan melalui Perda Pemprov Jakarta.