Selasa, 19 Desember 2023 – 22:00 WIB
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa istri terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung (MA), yaitu Dadan Tri Yudianto, melakukan pembelian tiga tas mewah di Singapura. Tas mewah tersebut ternyata dimiliki oleh Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Riris Riska Diana selaku istri Dadan Tri hadir sebagai saksi dalam kasus suap suaminya dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Selain Riris, jaksa KPK juga meminta keterangan dari Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi.
Jaksa kemudian menanyakan aktivitas Riris dan Dadan di Singapura pada bulan Juni 2022, serta pembelian tiga tas mewah oleh Riris di Singapura. Riris mengakui bahwa tiga tas yang dibelinya terdiri dari dua tas merk Hermes dan satu tas merk Dior senilai kurang lebih 200 juta rupiah.
Pada saat pemeriksaan di KPK, Riris baru mengetahui bahwa tas-tas yang dibelinya tersebut dipakai oleh Windy Idol. Hal ini diketahui saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Riris pun bertanya kepada Dadan Tri tentang keberadaan tas di tangan Windy Idol. Dadan Tri mengaku bahwa tas tersebut diberikan untuk seseorang. Hasbi Hasan kemudian diberitakan memberikan tiga tas mewah tersebut kepada Windy Idol.
Selain itu, Riris juga mengatakan bahwa saat Dadan Tri dicekal, Windy Idol juga dicekal, sehingga dia pikir suaminya memiliki hubungan dengan Windy. KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Riris yang menjelaskan bahwa ketiga tas mewah tersebut diberikan Dadan kepada Hasbi Hasan, dan kemudian diberikan kepada Windy Idol.