Sabtu, 23 Desember 2023 – 00:06 WIB
Jakarta – Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penistaan agama karena menggunakan akronim Amin dalam kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Pengaduan masyarakat (dumas) dibuat oleh kelompok bernama Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia. Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, Umar Segala, merasa bahwa pemakaian akronim itu adalah bentuk penistaan agama. Akronim Amin dipakai oleh Anies bersama pasangannya, Muhaimin Iskandar.
“Jelas bahwa dijelaskan dalam hadits-hadits bahwa penggunaan kata Amin ini adalah penggunaan kata suci, penggunaan harapan kita terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya, Jumat 22 Desember 2023.
Umar menyebut bahwa tidak hanya di agama Islam, Amin juga memiliki makna yang sama bagi agama lain di Indonesia. Dia mengungkapkan bahwa Anies mempolitisasi agama demi kepentingan pribadi dalam Pilpres 2024 dengan menggunakan akronim Amin.
“Ini adalah sebuah politisasi yang sangat tidak berguna. Politisasi rendah, bahwa politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi ini,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa Anies pernah melakukan aksi tahiyat dengan gerakan dua jari dalam acara podcast bersama Ustad Abdul Somad. Padahal, diketahui bahwa gerakan itu seharusnya hanya dilakukan dengan satu jari, yaitu telunjuk.
Umar mengaku menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar saat Anies memperagakan gerakan dua jari ketika tahiyat hingga hadits-hadits tentang pemakaian kata Amin. Dia berharap Badan Reserse Kriminal Polri dapat memproses agar hal ini tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.