Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaPolisi Menegaskan Tidak...

Polisi Menegaskan Tidak Ada Bukti bahwa Yusril Ihza Mahendra Menjadi Saksi Meringankan, Menepis Klaim Kubu Firli

Sabtu, 23 Desember 2023 – 13:17 WIB

Jakarta – Pihak kepolisian membantah pernyataan kubu Firli Bahuri yang mengatakan bahwa pihaknya mengajukan nama Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus pemerasan.

Penyidik sejauh ini tidak menerima nama Yusril untuk dijadikan saksi meringankan tersebut. “Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Ade mengatakan pihak Firli mengajukan empat nama untuk dijadikan aksi meringankan. Mereka adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad serta mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai. “Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan,” ucap Ade. Sementara satu orang lainnya yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menolak untuk dijadikan saksi meringankan untuk Firli. “Satu saksi keberatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan tiga saksi meringankan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya. Ketiga saksi itu yakni guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. “(Saksi meringankan selain Alexander Marwata) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, pada Jumat, 22 Desember 2023. Ketiga nama tersebut, kata Ian, sudah diajukan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu. Ian mengatakan ketiga sosok yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut adalah para sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihaknya dalam sidang gugatan praperadilan. “Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita,” pungkas Ian.

Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita