Rabu, 3 April 2024 – 18:30 WIB
Jakarta – Produsen kendaraan, PT Neta Auto Indonesia (Neta) baru saja mengumumkan bahwa pihaknya akan meluncurkan dua mobil listrik terbaru di pasar Indonesia tahun ini.
Fajrul Ilhami selaku External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia mengatakan peluncuran mobil listrik terbaru ini sebagai bentuk komitmen kehadiran Neta di pasar elektrifikasi Tanah Air.
“Tahun 2023 lalu kita sudah menghadirkan Neta V, sementara untuk tahun ini kita siap menghadirkan dua mobil listrik terbaru,” ujarnya dikutip VIVA Otomotif di Jakarta.
Terkait detail kendaraan, Fajrul enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut. Namun, ia memastikan kedua kendaraan listrik ini akan masuk ke dalam segmen SUV.
“Keduanya (mobil listrik) SUV, yang satu Small dan satu lagi Medium,” jelasnya.
Fajrul juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan produksi lokal mobil listrik nya, termasuk Neta V.
“Kita akan merakit lokal dua mobil listrik, termasuk model Neta V. Produksi akan dimulai pada awal Mei tahun ini,” katanya.
Bila dua mobil listrik ini telah diluncurkan, maka Neta akan memiliki total tiga kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
Kendati demikian, Fajrul mengatakan yang di produksi secara lokal baru dua model saja dan ini termasuk Neta V.
“Untuk produksi secara lokal, baru dua kendaraan dulu itu termasuk unit Neta V dan satu model terbaru. Untuk satu nya, akan kita informasikan nanti,” jelas Fajrul.
Adapun, pabrik produksi lokal Neta ini akan bekerja sama dengan PT Handal Indonesia Motor (HIM) di Pabrik Ungu Bekasi, Jawa Barat.
Fajrul menambahkan, fasilitas produksi mobil listrik Neta ini akan memiliki bisa merakit sekitar 27 ribu unit per tahun.
“Tujuan kami melakukan perakitan lokal atau Completely Knocked Down (CKD) adalah untuk meraih kandungan lokal di atas 40 persen agar bisa mendapatkan insentif dari Pemerintah,” ungkap Fajrul.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberian insentif kendaraan listrik yang dirakit secara lokal (Completely Knocked Down/CKD), dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) memenuhi minimum 40 persen.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.