Thursday, November 7, 2024

Strategi Konservasi Lahan Subur...

Strategi konservasi lahan subur di daerah rawan erosi - Erosi tanah, ancaman...

Konservasi Hutan: Jaga Keseimbangan...

Pentingnya konservasi hutan untuk menjaga keseimbangan iklim - Hutan, paru-paru dunia, memainkan...

Solusi Mengatasi Polusi Udara...

Solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di daerah perkotaan - Udara kotor...

Strategi Konservasi Air Tanah...

Kekeringan, ancaman serius yang mengintai daerah-daerah rawan, mengancam kehidupan manusia dan lingkungan. Di...
HomeKriminalPolres Metro Bekasi...

Polres Metro Bekasi Menangkap Dokter Palsu di Cikarang

Diawali informasi adanya dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap (dokter gadungan) di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.

JAKARTA | JAKARTA

ITB alias S (39) ditangkap Polres Metro Bekasi karena menjadi dokter gadungan dan berpraktik di sebuah klinik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangannya kemarin.

Penangkapan dilakukan di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Twedi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai pada Selasa (12/3) setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang dokter gadungan di klinik di Kabupaten Bekasi yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap.

“Kemudian anggota Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait aduan masyarakat tersebut di sekitar tempat kejadian, dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar,” katanya.

Pada Jumat (15/3), anggota Tim Opsnal berhasil mengamankan dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap dengan inisial ITB alias S.

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di klinik, ditemukan tiga buah baju dokter, satu buah stetoskop, daftar pasien berobat, resep periode bulan Agustus 2020-Februari 2024, dan hasil lab periode Juni 2020-Januari 2024,” kata Twedi.

Twedi juga menyatakan bahwa motif tersangka adalah untuk mencari uang dengan cepat, memperkaya diri, dan mendapatkan penghargaan dari orang lain.

Sementara itu, klinik tempat tersangka berpraktik tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak mulai beroperasi pada September 2019.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengimbau kepada masyarakat yang pernah berobat di klinik tersebut untuk melaporkan ke Polsek Cikarang Selatan.

“Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut jika merasa dirugikan terkait penyakitnya,” katanya.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.(JR)

Penulis : il

Source link

Semua Berita

Badan Pemeriksa Keuangan: Jaga Transparansi Keuangan Negara

Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam menjaga transparansi keuangan negara - Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menjaga transparansi keuangan negara menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel. BPK, sebagai lembaga independen, memiliki tugas vital...

Cerita Inspiratif Pemuda Indonesia di Masa Kemerdekaan: Meneladani Semangat Juang

Cerita Inspiratif Pemuda Indonesia di Masa Kemerdekaan: Meneladani Semangat Juang. Kemerdekaan Indonesia bukan hanya hasil jerih payah para tokoh nasional, namun juga bukti nyata semangat juang para pemuda yang tak kenal lelah. Di tengah gejolak revolusi, mereka berjuang dengan...

Nike Ardilla: Legenda Musik Indonesia yang Tak Terlupakan

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. Penyanyi dengan suara merdu dan paras ayu ini telah menorehkan jejak emas di industri musik tanah air, meninggalkan warisan lagu-lagu yang hingga kini masih digemari oleh...

Kategori Berita