Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaAhli Waris 7...

Ahli Waris 7 Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Menerima Santunan dari Jasa Raharja

Jumat, 12 April 2024 – 22:58 WIB

Jakarta – Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Kilometer 370A Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah, terjamin oleh Jasa Raharja. Semua korban dijamin oleh UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta yang akan dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, dan semoga seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera sembuh sepenuhnya,” ungkap Dewi pada Jumat, 12 April 2024.

Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris dari 7 korban meninggal dunia pada 11 April 2024. Sebanyak 3 ahli waris berada di Jawa Timur, 1 ahli waris di Jawa Tengah, dan 1 ahli waris di Jawa Barat. Sedangkan 2 ahli waris lainnya masih dalam proses penyelesaian santunan. Untuk 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan untuk 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.

Jasa Raharja terus mengingatkan pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati. Para penyelenggara angkutan umum juga diimbau untuk memastikan armada dalam kondisi baik dan pengemudi dalam keadaan fit. “Kami juga mengingatkan awak angkutan umum untuk berhenti saat merasa lelah atau mengantuk. Bagi penumpang, pastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan angkutan umum resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan jaminan,” ujar Dewi.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Twitter: @Rosalia_Ind

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita