Rabu, 23 April 2024 – 00:33 WIB
Jakarta, 23 April 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki saat mengemudi. Batas usia seseorang untuk memiliki SIM baru bisa tercapai saat usia mencapai 17 tahun, termasuk untuk SIM Umum yang membutuhkan usia minimal 20 tahun.
Sebelumnya, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian SIM kepada pengendara yang berusia di bawah 17 tahun.
Alasannya cukup unik, dimana ia terinspirasi oleh aksi viral dua bocah SD yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dengan sepeda motor, meskipun perjalanannya hanya sampai Semarang karena dihentikan oleh Polisi.
Pihaknya telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Pasal tersebut menetapkan batas usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D yang dianggap tidak sesuai dengan kekuatan hukum UUD 1945 selama belum memiliki pengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.
Dikutip dari situs Toyota Astra, mengemudi kendaraan bermotor merupakan aktivitas yang membutuhkan tanggung jawab tinggi. Pada usia 17 tahun, seseorang dianggap sudah cukup matang baik secara fisik, perilaku, maupun mental.
Menurut psikolog Efnie Indrianie, pada usia tersebut otak kanan seseorang telah berkembang dengan baik, sehingga mampu mengontrol diri, menganalisis, dan memprediksi situasi saat mengemudi. Oleh karena itu, pria tersebut mengajukan permohonan kepada MK untuk mengubah syarat usia pembuatan SIM.
Keputusan MK terhadap permohonan tersebut masih menunggu, apakah akan menolak atau menerima gugatan terkait syarat usia dalam pembuatan SIM. Sebelumnya, MK telah menolak permohonan serupa yang diajukan oleh Arifin Purwanto terkait masa berlaku SIM seumur hidup seperti KTP.