Monday, November 11, 2024

Yayasan Paseban dan Perannya...

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Adil - Yayasan...

Yayasan Paseban: Mendorong Kemajuan...

Yayasan Paseban dan Peran dalam Mendorong Kemajuan Ekonomi - Yayasan Paseban, sebuah...

Auditor KPK: Upaya Memulihkan...

Auditor KPK dan upaya pemulihan aset negara yang terkorupsi - Auditor KPK...

Strategi Konservasi Lahan Subur...

Strategi konservasi lahan subur di daerah rawan erosi - Erosi tanah, ancaman...
HomeOtomotifApakah Keputusan MK...

Apakah Keputusan MK Menolak Gugatan Syarat Usia SIM Sama Seperti Penolakan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Rabu, 23 April 2024 – 00:33 WIB

Jakarta, 23 April 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki saat mengemudi. Batas usia seseorang untuk memiliki SIM baru bisa tercapai saat usia mencapai 17 tahun, termasuk untuk SIM Umum yang membutuhkan usia minimal 20 tahun.

Sebelumnya, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian SIM kepada pengendara yang berusia di bawah 17 tahun.

Alasannya cukup unik, dimana ia terinspirasi oleh aksi viral dua bocah SD yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dengan sepeda motor, meskipun perjalanannya hanya sampai Semarang karena dihentikan oleh Polisi.

Pihaknya telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Pasal tersebut menetapkan batas usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D yang dianggap tidak sesuai dengan kekuatan hukum UUD 1945 selama belum memiliki pengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

Dikutip dari situs Toyota Astra, mengemudi kendaraan bermotor merupakan aktivitas yang membutuhkan tanggung jawab tinggi. Pada usia 17 tahun, seseorang dianggap sudah cukup matang baik secara fisik, perilaku, maupun mental.

Menurut psikolog Efnie Indrianie, pada usia tersebut otak kanan seseorang telah berkembang dengan baik, sehingga mampu mengontrol diri, menganalisis, dan memprediksi situasi saat mengemudi. Oleh karena itu, pria tersebut mengajukan permohonan kepada MK untuk mengubah syarat usia pembuatan SIM.

Keputusan MK terhadap permohonan tersebut masih menunggu, apakah akan menolak atau menerima gugatan terkait syarat usia dalam pembuatan SIM. Sebelumnya, MK telah menolak permohonan serupa yang diajukan oleh Arifin Purwanto terkait masa berlaku SIM seumur hidup seperti KTP.

Source link

Semua Berita

Strategi Konservasi Lahan Subur di Daerah Rawan Erosi: Menjaga Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Strategi konservasi lahan subur di daerah rawan erosi - Erosi tanah, ancaman serius yang mengancam kelestarian lahan subur, semakin nyata di berbagai wilayah, terutama di daerah rawan erosi. Kondisi ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak...

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban: Strategi Menarik Lebih Banyak Pengunjung

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban menjadi langkah krusial untuk meningkatkan popularitas dan jumlah pengunjung. Paseban, dengan sejarah dan nilai budayanya yang kaya, memiliki potensi besar untuk menarik minat wisatawan dan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi promosi...

Tradisi dan Ritual di Paseban Sunda: Menjelajahi Warisan Budaya Sunda

Tradisi dan Ritual di Paseban Sunda - Paseban Sunda, sebuah lembaga tradisional yang telah menjadi saksi bisu perjalanan sejarah dan budaya Sunda, menyimpan sejuta pesona dalam bentuk tradisi dan ritual yang diwariskan turun temurun. Di balik setiap gerakan...

Kategori Berita