Saturday, October 5, 2024

Nissan 180SX Memukau dengan...

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:23 WIB Tangerang, VIVA - Gelaran Indonesia Modification &...

DPR yang Pensiun Seumur...

Baru saja dilantik beberapa hari yang lalu, DPR RI periode 2024-2029 akan segera...

Kodim 0322 Siak Siap...

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu,...

Survey: 73.3% Masyarakat Mendukung...

Jakarta — A recent survey conducted by Indikator between September 22 and 29,...
HomeOtomotifBeberapa Daerah Menghapus...

Beberapa Daerah Menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Rinciannya

Jumat, 19 April 2024 – 19:49 WIB

Jakarta, 19 April 2024 – Dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong industri otomotif, dan menurunkan harga kendaraan bekas, pemerintah berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Meskipun menghapus dua sumber penerimaan pajak daerah, pemerintah optimistis bahwa penerimaan PKB secara keseluruhan akan meningkat. Hal ini didasari oleh beberapa alasan:

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Dihapusnya pajak progresif dan BBNKB II diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. Hal ini karena sistem perpajakan menjadi lebih sederhana dan adil.
Peningkatan Penjualan Kendaraan
Meningkatnya daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif diprediksi akan mendorong peningkatan penjualan kendaraan. Hal ini tentunya akan meningkatkan penerimaan PKB.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor. Hal ini karena pemilik kendaraan tidak lagi memiliki alasan untuk mendaftarkan kendaraannya atas nama orang lain atau perusahaan untuk menghindari pajak progresif.

Saat ini, beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Berikut daftarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Auksi:

Pajak Progresif
Aceh
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Gorontalo
Sulawesi Selatan
Maluku
Papua Barat

BBNKB II
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Kepulauan Riau
Jambi
Bengkulu
Sumatera Selatan
Jawa Barat
Banten
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Sulawesi Barat
Sulawesi Utara
Gorontalo
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Bali
Nusa Tenggara Timur
Maluku Utara
Papua
Papua Barat

Source link

Semua Berita

Nissan 180SX Memukau dengan Pewarnaan Lokal di IMX 2022

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:23 WIB Tangerang, VIVA - Gelaran Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2024 yang berlangsung pada 4-6 Oktober di ICE BSD menjadi ajang spesial bagi Belkote Paints, produsen cat lokal dari PT Bintang Chemical Indonesia. Mengusung...

5 Brand yang Tetap Bersinar Meski Penjualan Mobil Turun

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama periode Januari hingga Agustus 2024 menunjukkan angka yang lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor...

Tips Penting Menggunakan Mobil saat Musim Hujan: Jangan Nyalakan Lampu Hazard

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:36 WIB VIVA – Musim hujan telah tiba, sejumlah wilayah di Jabodetabek, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia belakangan ini diguyur hujan dengan intensitas berbeda-beda. Kondisi itu membuat jalanan menjadi basah. Baca Juga : IMX 2024 Dimeriahkan...

Kategori Berita