Selasa, 16 April 2024 – 23:38 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon 01 dan 03 ke MK sangat kurang argumentasi. Terlebih lagi, selama persidangan pasangan calon 01 dan 03 tidak mampu menyajikan bukti yang valid.
“Hal ini dapat terlihat dari jalannya persidangan, permohonan yang diajukan paslon 1 dan 3 tidak memiliki argumentasi yang kuat dan minim bukti, sehingga tidak ada alasan sedikitpun untuk dikabulkan,” kata Habiburokhman kepada wartawan pada Selasa, 16 April 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga menyatakan bahwa pihak pasangan calon 02 Prabowo-Gibran telah mengirimkan kesimpulan final kepada MK mengenai permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Kami telah mengirimkan kesimpulan hari ini, dan pada hari yang sama kami telah mengantarkan kesimpulan tersebut. Kemarin saya turut serta dalam merumuskan kesimpulan tersebut sehingga kami dapat mendiskusikan permohonan paslon 01 dan 03,” tambahnya.
Perlu diketahui, sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilu dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.