Thursday, November 21, 2024

Polda Metro Jaya Dalami...

JAKARTA RAYA | JAKARTA Kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua...
HomeKriminalKasus Pembuangan Jasad...

Kasus Pembuangan Jasad Bayi Terlaporkan oleh Pasangan Kekasih

Caption Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama (tengah) memberikan konferensi pers terkait penemuan jasad bayi di Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pasangan kekasih, wanita DS (30) dan laki-laki AR (33), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Metro Tanah Abang dalam kasus membuang jasad bayi berusia sekitar lima bulan di Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4).

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin mengatakan kedua tersangka merupakan orang tua biologis korban, namun bukan pasangan suami dan istri.

“Kedua tersangka karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi,” kata dia.

Jasad bayi yang berusia sekitar lima bulan telah digugurkan di sebuah hotel di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penetapan kedua orang tua korban sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Unit Reskrim dan INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat.

Tim menemukan struk pembelian obat pengguguran kandungan yang tidak berdasarkan resep dokter. Selain itu, tim juga menyita barang bukti seperti popok dewasa bekas pakai, plastik putih dan hitam bekas pakai, flashdisk berisi rekaman kamera pengawas hotel, kaos kuning gading bergaris hitam, celana panjang hijau, celana dalam merah muda yang digunakan DS saat melahirkan, serta kaos kuning dan celana panjang biru yang dikenakan AR saat mendampingi DS di hotel.

Sebuah sepeda motor warna hitam yang digunakan AR saat membuang mayat bayi ke Kali Banjir Kanal Barat juga disita oleh tim. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76 c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa jenazah bayi ditemukan oleh dua PJLP Badan Air di Kanal Banjir Barat pada Selasa (23/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka melihat bungkusan plastik putih yang mengeluarkan aroma tak sedap dan saat membukanya, mereka menemukan jenazah bayi di dalamnya.

Aditya mengatakan saksi melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tanah Abang dan tim Unit Reskrim bersama INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah TKP serta memeriksa saksi di sekitar TKP. Jenazah bayi kemudian dikirim ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diperiksa.

Source link

Semua Berita

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar

JAKARTA RAYA | JAKARTA Kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar terus didalami pihak Polda Metro Jaya. “Didalami oleh rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimsus. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,”...

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg

JAKARTA RAYA | JAKARTA Sebanyak enam pelaku pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram (kg) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan ilegal ini dilakukan untuk memindahkannya ke gas portable lalu dijual kepada masyarakat. “Enam orang pelaku itu berinisial TRM (30), GG, (39), IF...

Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar

JAKARTA RAYA | JAKARTA Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan bisnis berlian yang dilakukan senilai Rp18,5 miliar. “Terlapor saudari RA dan saudari RD. Menurut korban, terlapor ini mengajaknya untuk bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan,” ucap Kabid...

Kategori Berita