Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeOtomotifNetizen Geram saat...

Netizen Geram saat Pelat Mobil Alphard RI 74 Diduga Milik Wantimpres Kedaluwarsa, Menjadi Viral

Jumat, 31 Mei 2024 – 14:17 WIB

Jakarta, 31 Mei 2024 – Mobil premium Toyota Alphard dengan pelat nomor RI 74 menjadi sorotan di media sosial. Di mana, mobil itu masih berkeliaran di jalan dengan pajak kaleng kendaraan yang sudah berakhir atau kedaluwarsa.

Baca Juga :

Viral, Turis Cantik dari Indonesia Tangkap Copet di Venice Italia

Nampak pelat nomor mobil diduga milik pejabat itu hanya hingga Desember 2022. Seperti dilihat akun sosial media, mobil berpelat RI 74 tampak menyalakan lampu hazard saat melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta.

Banyak yang menduga jika mobil berpelat RI 74 itu adalah kendaraan dinas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dengan kondisi yang belum bayar pajak atau ganti kaleng itu, membuat netizen geram.

Baca Juga :

Pengacara HI Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat DPR

“Lah mereka mah gak peduli pajak. Gak wajib mungkin. Yang wajib kita rakyat sipil rakyat jelata saja. Pajak terus, uang pajaknya dikorupsi,” tulis salah satu akun memberikan komentar.

‘Mungkin pas mau perpanjangan dipersulit sama samsatnya, kecuali lewat calo baru bisa..tapi lebih mahal jadinya gak jadi bayar,” timpal yang lain.

Baca Juga :

Viral Prajurit TNI Ngamuk Tendang Warga, Pasi Intel: Video Gak Lengkap, Tendangan Tidak Kena

“Kan emang mereka yang menghabiskan pajak…kita bagian bayarnya….bukannya begitu bukan?,” kata akun yang lain.

Pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahunan.

Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan.

Selain itu, jika kamu tidak segera mengganti plat motor setelah lima tahun, maka kendaraanmu berisiko terkena penghapusan data oleh pihak kepolisian sehingga kendaraan menjadi ilegal dan sulit untuk dipindah tangankan.

Halaman Selanjutnya

Pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahunan.

Source link

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita