Friday, November 22, 2024

Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau...

Nusaperdana.com,Pekanbaru– PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Pemerintah Provinsi Riau menjalin...
HomeOtomotifSiap-siap Menanggung Risiko...

Siap-siap Menanggung Risiko dengan Membayar Mobil di Bawah Tangan

Selasa, 11 Juni 2024 – 15:44 WIB

Jakarta – Tidak semua orang mampu membeli mobil baru dengan pembayaran tunai, sebagian dari mereka memilih kredit dengan menyesuaikan kondisi keuangannya, baik untuk uang muka, atapun angsuran per bulan.

Baca Juga :

Kaca Mobil Pecah hingga Kena Wajah Usai Spion Mobil Ditendang Pemotor Viral di Puncak Bogor

Saat ini lembaga pembiayaan, atau leasing yang bekerja sama dengan diler mobil menyediakan berbagai paket kredit. Tujuannya untuk mempermudah konsumen memiliki unit sesuai dengan kemampuan.

Awalnya debitur merasa mampu menyelesaikan cicilan mobil yang dibeli, tapi ada saja yang macet di tengah jalan, hingga akhirnya mobil ditarik leasing. Tentu faktor utamanya karena kondisi ekonomi yang berubah.

Baca Juga :

Tersangka Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati Bertambah, Total Jadi 4 Orang

Jika hal itu terjadi, beberapa orang mengakalinya dengan mencari konsumen yang ingin meneruskan kredit mobilnya tersebut. Cara itu dilakukan agar tidak rugi besar, karena sudah mengeluarkan sejumlah uang.

Setidaknya dengan over kredit, uang muka dan cicilan yang sudah dibayarkan pemilik pertama bisa balik lagi ke kantong, meski nilainya tidak utuh.

Baca Juga :

Deretan Pilihan Mobil Baru per Juni 2024 dengan Harga Rp 100 Jutaan

Tapi jika melimpahkan mobil itu kepada orang lain untuk meneruskan kredit, tanpa sepengetahuan leasing bisa berbahaya, dan merugikan kedua belah pihak, karena sudah diatur dalam undang-undang.

Financial Educator dan Riset Lifepal yang merupakan salah satu marketplace asuransi, Aulia Akbar, mengatakan, over kredit di bawah tangan lebih cepat, tapi lemah dari sisi hukum, dan dilarang dalam undang-undang.

Larangan over kredit tanpa pemberitahuan kepada lembaga peminjaman uang alas lising sudah dijelaskan cukup lengkap di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 23 ayat (2).

Apabila tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, atau leasing bersangkutan dengan kata lain over kredit di bawah tangan, maka bisa diancam pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak Rp500 juta seperti yang tertulis dalam Pasal 36 UU Fidusia.

Dalam UU itu dijelaskan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan kepada pihak lain, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Mobil over kredit bakal menggugurkan asuransi karena saat perjanjian menggunakan nama pemilik pertamanya. Artinya, pihak asuransi tidak melakukan perjanjian dengan tangan kedua, sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen yang meneruskan kredit tersebut.

Tidak heran jika adalah larangan over kredit di bawah tangan, karena dikhawatirkan pembeli, orang kedua tidak membayar cicilan, leasing akan sulit mencari keberadaan mobil tersebut.

Halaman Selanjutnya

Larangan over kredit tanpa pemberitahuan kepada lembaga peminjaman uang alas lising sudah dijelaskan cukup lengkap di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 23 ayat (2).

Source link

Semua Berita

Kategori Berita