Friday, November 22, 2024

Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau...

Nusaperdana.com,Pekanbaru– PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Pemerintah Provinsi Riau menjalin...
HomeOtomotifAturan Polisi yang...

Aturan Polisi yang Menyita Pajero Pelat Merah Jakarta yang Dikendarai Pemuda di Yogya

Selasa, 18 Juni 2024 – 10:24 WIB

Yogyakarta, 18 Juni 2024 – Ramai di media sosial sebuah video Polisi yang mengamankan seorang pemuda pengendara Pajero Sport dengan pelat merah asal Jakarta, tapi digunakan di wilayah Yogyakarta. Mobil dan pengendaranya diamankan oleh Ditlantas Polda DIY.

Momen tersebut diunggah oleh akun Instagram Kombes Alfian Nurrizal, seperti yang dilihat VIVA Otomotif pada Selasa, 18 Juni 2024. Nampak dalam video itu, mobil dinas tersebut memiliki pelat nomor B 1803 PQH.

Pengendaranya adalah seorang anak muda, yang merupakan anak dari pejabat yang memiliki mobil dinas itu. Pemuda tersebut sudah diperingati oleh Ditlantas Polda DIY, namun masih saja nekat menggunakan mobil pelat merah hingga akhirnya diadukan oleh masyarakat.

“Ini saya datang ke sini karena laporan dari masyarakat, Mas Kodi (pengendara mobil pelat merah) sudah diamankan, diingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Ditlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional,” ujar Kombes Alfian dalam video tersebut.

Hingga akhirnya Kombes Alfian menelepon pejabat atau sang Ayah, perihal pemakaian mobil dinas. Walaupun pejabat itu beralasan digunakan hari Minggu, namun Polisi tetap melanjutkan mengamankan mobil tersebut.

Aturan Mobil Dinas
Pelat merah merupakan tanda kendaraan milik instansi pemerintah atau negara. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian terbaru, Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pemakaian mobil dinas juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja tersebut adalah Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 hingga 16.00, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakannya harus menggunakan seragam. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995.

Jika melanggar aturan di atas, bisa dikenakan sanksi disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Source link

Semua Berita

Kategori Berita