Minggu, 16 Juni 2024 – 21:48 WIB
Magelang, 16 Juni 2024 – Aksi seorang pemotor Harley-Davidson yang menyulitkan jalan mobil ambulans di Magelang dengan cara zig-zag, akhirnya meminta maaf. Perwakilan dari klub Harley-Davidson Magelang telah melakukan pertemuan dengan Public Safety Center 119 Kota Magelang.
Baca Juga :
Penuh Haru, Viral Momen Siswa SD Rayakan Kelulusan dengan Main Air Bersama di Sungai
Sebelumnya, video viral ambulans yang sedang melintasi SPBU Mertoyudan Magelang, bertemu dengan rombongan moge atau motor gede. Beberapa anggota rombongan moge memberi jalan kepada ambulans.
Namun, ada satu pemotor yang tidak memperhatikan dan menunjukkan gaya dengan aksi zig-zag bersama moge warna merahnya. Mobil ambulans mencoba memberikan klakson agar diberi jalan, namun pemotor tersebut terus melanjutkan aksinya.
Baca Juga :
Viral Aksi Tengil Moge Harley Halangi Jalan Ambulans, Netizen: Bikin Malu Komunitas
Hingga akhirnya, motor itu menggeser ke kiri dan ambulans bisa melintas kembali. Setelah menjadi viral, akhirnya pengendara motor besar itu meminta maaf, begitu juga dengan Harley-Davidson Club Indonesia atas peristiwa tersebut.
“Kami pengurus dan anggota HDCI, memohon maaf kepada warga Magelang atas kejadian di depan SPBU Mertoyudan Magelang. Dan kami telah melakukan klarifikasi kepada semua pihak. Kami HDCI berupaya untuk dapat berperan serta dalam semua kegiatan positif yang membantu masyarakat. WASALLAM,” bunyi pernyataan akun Instagram @penguruspusathdci., dikutip VIVA Otomotif, Minggu 16 Juni 2024.
Baca Juga :
Viral Pemandangan di Sukolilo Pati Banyak Motor Tanpa Pelat Nomor
Pihak Public Safety Center 119 Kota Magelang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan melakukan pengawalan atau tindakan apapun terhadap Ambulance Emergency yang sedang bertugas dan pengendara motor tersebut telah mengakui kesalahannya.
Sebagai catatan, saat bertemu mobil ambulans yang sedang bertugas, pengguna jalan lainnya harus memberikan ruang untuk dilalui. Dengan memberi prioritas kepada ambulans memungkinkan mereka mencapai tujuan dengan lebih cepat.
Dan mengurangi risiko kehilangan waktu yang berharga dalam situasi yang membutuhkan intervensi medis segera. Hak ambulans juga telah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Menurut Pasal 134 undang-undang tersebut, kendaraan seperti Ambulans, pemadam kebakaran, pejabat negara, dan konvoi pengantar jenazah memiliki prioritas untuk didahulukan saat ditemui di jalan raya.
Halaman Selanjutnya
Sebagai catatan, saat bertemu mobil ambulans yang sedang bertugas, pengguna jalan lainnya harus memberikan ruang untuk dilalui. Dengan memberi prioritas kepada ambulans memungkinkan mereka mencapai tujuan dengan lebih cepat.