Thursday, November 21, 2024

Polda Metro Jaya Dalami...

JAKARTA RAYA | JAKARTA Kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua...
HomePolitikApakah Gibran dapat...

Apakah Gibran dapat dimakzulkan setelah digugat di PTUN?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengajukan gugatan terhadap keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT diajukan oleh PDI-P karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Pada tahun 2023, KPU menerima pendaftaran Gibran setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membatalkan batas usia calon peserta pemilihan presiden sehingga Gibran yang belum mencapai usia 40 tahun dapat ikut dalam kontestasi. Menurut aturan, KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait hal ini.

Pembacaan putusan mengenai gugatan tersebut seharusnya dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024. Namun, PTUN menunda pembacaan putusan tersebut hingga 24 Oktober 2024. Humas PTUN mengatakan bahwa ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit sehingga sidang harus ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut penundaan pembacaan putusan oleh hakim PTUN memiliki aroma politis. Ia meminta agar MPR menunda pelantikan Gibran sampai hakim PTUN mengeluarkan putusan mengenai keabsahan pencalonan Gibran.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan bahwa Gibran dapat dimakzulkan jika PTUN dan kemudian Mahkamah Agung menganggap pencalonannya melanggar aturan pemilihan yang berlaku. Proses pemakzulan tersebut akan melalui proses yang panjang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yance menjelaskan bahwa jika ada rekomendasi pemakzulan, hal tersebut harus disetujui oleh DPR dan akhirnya diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan final dari MK harus dipatuhi oleh MPR dan selanjutnya MPR akan memilih wakil presiden yang baru.

Source link

Semua Berita

Pentingnya suara generasi Z dalam Pilgub Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilgub Jakarta...

Kenapa hasil survei kerap beda?

Hasil survei elektabilitas paslon di Pilkada Serentak 2024 kembali memicu polemik. Kali ini, perbedaan hasil...

Peta efek Jokowi di Pilkada Serentak 2024

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya turun gunung di Pilgub DKI Jakarta 2024. Mendukung...

Kategori Berita