Tuesday, October 15, 2024

Jokowi-Prabowo Terlihat Sering Bersama...

Jakarta — Pengamat politik Ujang Komarudin menyoroti Presiden RI Jokowi yang senantiasa kompak...

Meskipun Guyuran Hujan, Semangat...

Kerumunan massa memenuhi Lapangan Teratak Sepakat Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka...

Chery Memberikan Subsidi Rp50...

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:09 WIB Jakarta, VIVA – Produsen otomotif asal China,...

Apa Peran BPK dalam...

Apa Peran BPK dalam Mencegah Korupsi di Indonesia? - Dalam menjaga integritas...
HomePolitikApakah Gibran dapat...

Apakah Gibran dapat dimakzulkan setelah digugat di PTUN?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengajukan gugatan terhadap keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT diajukan oleh PDI-P karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Pada tahun 2023, KPU menerima pendaftaran Gibran setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membatalkan batas usia calon peserta pemilihan presiden sehingga Gibran yang belum mencapai usia 40 tahun dapat ikut dalam kontestasi. Menurut aturan, KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait hal ini.

Pembacaan putusan mengenai gugatan tersebut seharusnya dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024. Namun, PTUN menunda pembacaan putusan tersebut hingga 24 Oktober 2024. Humas PTUN mengatakan bahwa ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit sehingga sidang harus ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut penundaan pembacaan putusan oleh hakim PTUN memiliki aroma politis. Ia meminta agar MPR menunda pelantikan Gibran sampai hakim PTUN mengeluarkan putusan mengenai keabsahan pencalonan Gibran.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan bahwa Gibran dapat dimakzulkan jika PTUN dan kemudian Mahkamah Agung menganggap pencalonannya melanggar aturan pemilihan yang berlaku. Proses pemakzulan tersebut akan melalui proses yang panjang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yance menjelaskan bahwa jika ada rekomendasi pemakzulan, hal tersebut harus disetujui oleh DPR dan akhirnya diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan final dari MK harus dipatuhi oleh MPR dan selanjutnya MPR akan memilih wakil presiden yang baru.

Source link

Semua Berita

Bagaimana Prabowo dapat mencegah Papua tetap tenang

Selama dua periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung mampu memadamkan bara konflik di Papua. Hingga kini, sebagian wilayah di Papua masih terkategori daerah operasi militer. Kontak senjata antara militer dan Tentara Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM)...

Potensi masalah kabinet Prabowo-Gibran yang gemuk

Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Kabinet di pemerintahan mendatang diprediksi akan menjadi "gemuk". Menurut daftar nomenklatur yang diterima Antara, ada 46 kementerian dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, lebih banyak jika dibandingkan...

Apakah janji Ridwan Kamil memberikan kopi gratis ke generasi Z bermanfaat?

Dalam debat perdana Pilgub DKI Jakarta 2024, calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil mengungkapkan program terkait lapangan pekerjaan bagi generasi Z. Dia bakal memberikan fasilitas coworking space gratis, yang dilengkapi kopi gratis. “Karena gen Z ini konsumsi kopinya...

Kategori Berita