Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeKriminalPolres Pelabuhan Tanjung...

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg

JAKARTA RAYA | JAKARTA

Sebanyak enam pelaku pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram (kg) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan ilegal ini dilakukan untuk memindahkannya ke gas portable lalu dijual kepada masyarakat.

“Enam orang pelaku itu berinisial TRM (30), GG, (39), IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25),” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP IGNP Krishna Naraya di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Keenam pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” kata dia.

Ia mengatakan, modus pelaku, yaitu dari satu tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merek.

Menurut dia, pemindahan gas dari tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas portable dilakukan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi.

Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” kata dia.

Ia mengatakan penjualan dilakukan secara daring melalui platform daring (online shop), bayar di tempat (cash on delivery) hingga secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.

“Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” katanya.

Indrawienny mengatakan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar.

“Bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable agar dihentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan,” kata dia.(JR)

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita