Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeOtomotif"Penemuan Opsen: Pajak...

“Penemuan Opsen: Pajak Kendaraan Naik?”

Kebijakan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang akan diberlakukan pada tahun 2025 diyakini akan memiliki dampak signifikan. Namun, masih menjadi pertanyaan apakah hal ini benar-benar akan menyebabkan kenaikan pajak kendaraan. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, opsensi adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pajak kendaraan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pemberitaan mengenai opsen tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) yang menyebut bahwa kebijakan ini akan meningkatkan harga motor. Sebagai akibatnya, penjualan motor diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 20 persen. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tarif pajak sebesar 1,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.

Meskipun demikian, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tidak ada lagi bagi hasil pajak namun diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kabupaten/kota akan mengenakan tambahan pajak langsung kepada pemilik kendaraan saat pembayaran pajak. Hal ini berlaku di DIY, di mana tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak mulai 5 Januari 2025. Dengan adanya opsen sebesar 66%, total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama, yakni sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak tanpa ada kenaikan biaya yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita