Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBerita"Mengapa MK Memilih...

“Mengapa MK Memilih Spa sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional?”

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diterima. MK mengakui mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai kategori jenis jasa hiburan seperti diskotek atau karaoke. Putusan MK ini memperjelas penafsiran mengenai mandi uap/spa dalam konteks UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah menegaskan bahwa pengklasifikasi mandi uap/spa sebagai hiburan bersama dengan tempat seperti diskotek atau karaoke tidak memberikan jaminan hukum yang cukup terhadap keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional. Penafsiran yang tidak tepat ini dapat menimbulkan stigma negatif pada pengguna jasa kesehatan tradisional tersebut. MK menyoroti pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan memberikan contoh peraturan serta regulasi yang mengakui pelayanan kesehatan tradisional.

Selain itu, MK tidak bermaksud menilai legalitas peraturan yang mengatur pelayanan kesehatan spa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014. Pelayanan spa diidentifikasi menjadi dua kategori, yaitu health spa dan wellness spa untuk pelayanan kesehatan promotif dan preventif, serta medical spa untuk pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif. MK menegaskan bahwa besaran tarif pajak yang diberlakukan pada mandi uap/spa tingkat 40-75 persen tidak beralasan menurut hukum dan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional.

Dengan demikian, putusan MK terhadap status mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan hiburan, memberikan kejelasan hukum yang merespons kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan budaya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para penyedia dan pengguna jasa kesehatan tradisional di Indonesia.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita