Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeOtomotif"Tarif Opsen Pajak...

“Tarif Opsen Pajak Kendaraan Terbaru & Contoh Hitung Opsen Pajak”

Mulai hari ini, Minggu 5 Januari 2025, kebijakan opsi pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) resmi diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan pajak yang diterima oleh pemerintah daerah. Opsi pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta terkait dengan pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan diperkenalkannya opsi PKB dan opsi BBNKB sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, kini terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor baru.

Menurut Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, subjek pajak kendaraan bermotor adalah individu atau badan yang memiliki atau mengendalikan kendaraan tersebut. Sebagai contoh, jika mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta, maka dihitung bahwa PKB yang terutang adalah 1,1% x Rp200 juta. Selain itu, opsi PKB sebesar 66% x Rp2,2 juta akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau NIK wajib pajak.

Dengan pengenalan opsi pajak ini, adminitrasi perpajakan wajib pajak akan melibatkan pembayaran sebesar Rp3,650 juta di SAMSAT. Pembayaran tersebut akan dibagi ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui bank tanpa menambah beban administrasi wajib pajak. Semua proses pembayaran ini dilakukan untuk memastikan keteraturan dalam penagihan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita